Program Studi
INFORMASI DAN LAYANAN AKADEMIK FKIP UNUKALBAR
KALENDER AKADEMI

Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
A. Program Pendidikan Akademik
FKIP Universitas Nahdlatul
Ulama Kalimantan Barat menyelenggarakan program
pendidikan sarjana. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Rektor UNU
Kalbar bahwa Tahun 2015 tentang peraturan akademik pada BAB II penyelenggaraan
pendidikan bahwa Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan
Barat melaksanakan pendidikan akademik adalah program Sarjana (S-1). Program Pendidikan
Sarjana yang diselenggarakan oleh FKIP Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat
sebanyak 3 program studi. Ketiga program studi tersebut yaitu S-1 Pendidikan Guru
Sekolah Dasar, S-1 Pendidikan Bahasa Inggris,
S-1 Pendidikan Matematika. Program studi tersebut diselenggarakan pada kelas pagi yaitu pukul 08.00 – 17.30 WIB. Penyelenggaraan pendidikan di Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat khususnya Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan dilaksanakan berdasarkab Sistem Kredita
Semester (SKS).
B. Satuan Kredit Semester (SKS)
Mengacu pada Peraturan Rektor UNU Kalbar Nomor 1 Tahun 2015
tentang peraturan akademik, yang
dimaksud dengan SKS (satuan kredit semester)adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada
mahasiswa per minggu per mahasiswa dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa
dalam mengikuti kegiatan
kurikuler di suatu program studi.
Satu SKS adalah takaran kegiatan pembelajaran dalam jam per
minggu selama satu semester.Satu SKS dalam perkuliahan terdiri dari 50
menit. Kegiatan akademik Universitas Nahdlatul
Ulama Kalimantan Barat terdiri atas 14-16 minggu kegiatan perkuliahan. Kegiatan
perkuliahan tersebut termasuk
ujian tengah semester
(UTS) dan ujian akhir semester (UAS). Istilah semester menggunakan semester ganjil untuk
semester 1, 3, 5, dan seterusnya, sedangkan semester
genap untuk semester
2, 4, 6, dan seterusnya
C. Beban Kegiatan Akademik Mahasiswa
Beban studi mahasiswa setiap semester maksimal 24 SKS.
Penentuan beban studi mahasiswa dalam satu semester, perlu diperhatikan
kemampuan setiap individu. Hal ini dapat dilihat pada hasil studi mahasiswa pada
semester sebelumnya, yang diukur dengan indeks
prestasi semester. ketentuan yang berkaitan dengan beban studi mahasiswa
(jumlah SKS yang diambil oleh mahasiswa pada tiap semester)
diatur sebagai berikut:
1.
beban studi mahasiswa semester
I sesuai dengan paket.
2.
pengambilan mata kuliah setelah
semester I diserahkan kepada masing-masing mahasiswa atas bimbingan penasehat
akademik (PA), dengan ketentuan sebagai berikut:
IP 3,00 - 4,00 bisa
mengambil maksimal 24 sks |
IP 2,50
- 2,99 bisa mengambil maksimal 21 sks |
IP 2,00
- 2,49 bisa mengambil maksimal 18 sks |
IP 1,50
- 1,99 bisa mengambil maksimal 15 sks |
IP 0,00 – 1,50 bisa mengambil maksimal
11 sks |
D. Masa Studi
Masa studi mahasiswa di Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat bisa dikategorikan sebagai
berikut:
1.
Untuk program S-1 masa studi mahasiswa
antara 8 semester
(4 tahun), sampai
selambat-lambatnya 14 semester
(7 Tahun)
2.
Untuk program ekstensi atau transfer, lama studi ditetapkan
5 semester (2,5 tahun), dan selambat-lambatnya 8 semester (4 tahun).
E. Mata Kuliah Wajib, Pilihan, Dan Prasyarat
Pemilihan mata kuliah adalah hal yang selalu dilakukan
mahasiswa pada setiap awal semester sebelum memulai perkuliahan.
Sebelum melakukan pemilihan mata kuliah, mahasiswa
tidak diperkenankan untuk mengikuti perkuliahan. Pemilihan mata kuliah
disesuaikan dengan Indeks Prestasi Semester setiap mahasiswa. Adapun
ketentuan pemilihan Mata Kuliah, adalah
sebagai berikut:
1.
Mahasiswa baru wajib mengambil
seluruh mata kuliah yang ada pada kurikulum semester I.
2.
Berdasarkan IP pada semester yang
baru berakhir dan komposisi mata kuliah yang
diambil akan menentukan jumlah SKS dan komposisi suatu mata kuliah yang
akan diambil pada semester berikutnya.
3.
Untuk mata
kuliah yang mempunyai mata kuliah prasyarat, maka mata kuliah prasyarat tersebut harus
sudah diambil terlebih
dahulu dengan nilai
minimal C.
4.
Untuk mata kuliah pilihan,
dibebaskan untuk seluruh
mahasiswa mengambilnya.(Catatan: Mata kuliah English for Tourism,
hanya boleh diambil oleh mahasiswa Semester
6).
5.
Untuk
membatalkan mata kuliah, hanya boleh dilakukan maksimal dua kali pertemuan pada mata kuliah yang
dipilih. Apabila telah melampaui dua kali pertemuan, maka mahasiswa tersebut dianggap tetap mengikuti
mata kuliah yang telah ditentukan sebelumnya.
F. Lembar Isian Rencana Studi (LIRS) dan Lembar Hasil Studi (LHS)
1. Lembar Isian Rencada Studi (LIRS)
Lembar Isian Rencana Studi (LIRS) merupakan lembar isian untuk merencanakan mata
kuliah yang diambil pada setiap semester. Pengisian LIRS adalah hal yang wajib dilakukan oleh semua mahasiswa UNU Kalbar.
Hal ini berkaitan dengan mata kuliah yang
akan diambil pada setiap semester. Guna perapian administrasi perkuliahan, dan dapat memberikan ruang kepada Dosen Pembimbing Akademik
dalam menentukan atau memberikan arah agar mahasiswa
yang bersangkutan dapat menempuh perkuliahan dengan tepat dan cepat. LIRS
juga berguna untuk pendataan jumlah mahasiswa yang mengambil suatu mata kuliah.
Tahap-tahap dalam pengisian LIRS sebagai berikut.
a)
Pendaftaran kuliah dilaksanakan pada setiap awal semester dengan
mengisi Lembar Isian Rencana Studi (LIRS)
b)
Pengisian LIRS harus dilaksanakan dengan disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik.
c)
Konsultasi pengisian LIRS harus dilakukan sendiri
oleh mahasiswa yang
bersangkutan dengan dosen pembimbing akademi.
d)
Pengisian LIRS
harus dilakukan sendiri oleh mahasiswa melalui Sistem Langitan UNU Kalbar dan atau melalui formulir yang telah disediakan oleh akademik.
e)
Batas waktu penandatanganan dan pengisian
LIRS oleh dosen pembimbing akademik paling
lambat 1 minggu sebelum perkuliahan dimulai.
f)
Bagi mahasiswa
yang tidak melakukan konsultasi pengisian LIRS dengan dosen
PA tidak akan diberikan kartu peserta ujian.
g)
Mahasiswa
yang tidak melakukan penyerahan LIRS yang telah ditandatangani
dosen PA menyebabkan mahasiswa tersebut
tidak terdaftar sebagai
peserta kegiatan akademik (tidak terdaftar sebagai peserta
mata kuliah dan peserta ujian) pada semester
tersebut.
h)
Bagi
mahasiswa yang dosen Pembimbing Akademiknya tidak berada di tempat sampai pada batas waktu pada point 5, maka LIRS mahasiswa yang bersangkutan ditandatangani oleh Ketua Prodi.
2. Lembar Hasil Studi (LHS)
Lembar Hasil Studi (LHS) adalah lembar isian untuk mengetahui hasil studi mahasiswa dalam setiap semester. LHS dapat
dilihat dari daring melalui sistem LANGITAN.
Selain dari daring, mahasiswa akan deberikan LHS oleh
bagian akademik setelah selesai ujian dan nilai sudah terisi sesuai
penjadwalan yang telah ditetapkan kalender
akademik.