Program Studi

INFORMASI DAN LAYANAN AKADEMIK FKIP UNUKALBAR

3 (1)
Program studi 
Pendidikan Guru sekolah dasar
Kunjungi
3 (1)
PROGRAM STUDI 

PENDIDIKAN Matematika

kunjungi
3 (1)
 PROGRAM STUDI 

PENDIDIKAN Bahasa inggris

kunjungi

KALENDER AKADEMI

Kalender Akademik Ganjil Genap 20212022 Revisi

Sistem Penyelenggaraan Pendidikan


A.   Program Pendidikan Akademik

FKIP Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat menyelenggarakan program pendidikan sarjana. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Rektor UNU Kalbar bahwa Tahun 2015 tentang peraturan akademik pada BAB II penyelenggaraan pendidikan bahwa Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat melaksanakan pendidikan akademik adalah program Sarjana (S-1). Program Pendidikan Sarjana yang diselenggarakan oleh FKIP Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat sebanyak 3 program studi. Ketiga program studi tersebut yaitu S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar, S-1 Pendidikan Bahasa Inggris, S-1 Pendidikan Matematika. Program studi tersebut diselenggarakan pada kelas pagi yaitu pukul 08.00 17.30 WIB. Penyelenggaraan pendidikan di Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat khususnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dilaksanakan berdasarkab Sistem Kredita Semester (SKS).

B.   Satuan Kredit Semester (SKS)

Mengacu pada Peraturan Rektor UNU Kalbar Nomor 1 Tahun 2015 tentang peraturan akademik, yang dimaksud dengan SKS (satuan kredit semester)adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per mahasiswa dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.

 

Satu SKS adalah takaran kegiatan pembelajaran dalam jam per minggu selama satu semester.Satu SKS dalam perkuliahan terdiri dari 50 menit. Kegiatan akademik Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat terdiri atas 14-16 minggu kegiatan perkuliahan. Kegiatan perkuliahan tersebut termasuk ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). Istilah semester menggunakan semester ganjil untuk semester 1, 3, 5, dan seterusnya, sedangkan semester genap untuk semester 2, 4, 6, dan seterusnya


C.   Beban Kegiatan Akademik Mahasiswa

Beban studi mahasiswa setiap semester maksimal 24 SKS. Penentuan beban studi mahasiswa dalam satu semester, perlu diperhatikan kemampuan setiap individu. Hal ini dapat dilihat pada hasil studi mahasiswa pada semester sebelumnya, yang diukur dengan indeks prestasi semester. ketentuan yang berkaitan dengan beban studi mahasiswa (jumlah SKS yang diambil oleh mahasiswa pada tiap semester) diatur sebagai berikut:

1.     beban studi mahasiswa semester I sesuai dengan paket.

2.     pengambilan mata kuliah setelah semester I diserahkan kepada masing-masing mahasiswa atas bimbingan penasehat akademik (PA), dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

IP 3,00 - 4,00 bisa mengambil maksimal 24 sks

IP 2,50 - 2,99 bisa mengambil maksimal 21 sks

IP 2,00 - 2,49 bisa mengambil maksimal 18 sks

IP 1,50 - 1,99 bisa mengambil maksimal 15 sks

IP 0,00 1,50 bisa mengambil maksimal 11 sks


D.   Masa Studi

Masa studi   mahasiswa di   Universitas   Nahdlatul   Ulama Kalimantan   Barat   bisa dikategorikan sebagai berikut:

1.     Untuk program S-1 masa studi mahasiswa antara 8 semester (4 tahun), sampai selambat-lambatnya 14 semester (7 Tahun)

2.     Untuk program ekstensi atau transfer, lama studi ditetapkan 5 semester (2,5 tahun), dan selambat-lambatnya 8 semester (4 tahun).

E.   Mata Kuliah Wajib, Pilihan, Dan Prasyarat

Pemilihan mata kuliah adalah hal yang selalu dilakukan mahasiswa pada setiap awal semester sebelum memulai perkuliahan. Sebelum melakukan pemilihan mata kuliah, mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti perkuliahan. Pemilihan mata kuliah

                            disesuaikan dengan Indeks Prestasi Semester setiap mahasiswa. Adapun ketentuan  pemilihan Mata Kuliah, adalah sebagai berikut:

1.     Mahasiswa baru wajib mengambil seluruh mata kuliah yang ada pada kurikulum semester I.

2.     Berdasarkan IP pada semester yang baru berakhir dan komposisi mata kuliah yang diambil akan menentukan jumlah SKS dan komposisi suatu mata kuliah yang akan diambil pada semester berikutnya.

3.     Untuk mata kuliah yang mempunyai mata kuliah prasyarat, maka mata kuliah prasyarat tersebut harus sudah diambil terlebih dahulu dengan nilai minimal C.

4.     Untuk mata kuliah pilihan, dibebaskan untuk seluruh mahasiswa mengambilnya.(Catatan: Mata kuliah English for Tourism, hanya boleh diambil oleh mahasiswa Semester 6).

5.     Untuk membatalkan mata kuliah, hanya boleh dilakukan maksimal dua kali pertemuan pada mata kuliah yang dipilih. Apabila telah melampaui dua kali pertemuan, maka mahasiswa tersebut dianggap tetap mengikuti mata kuliah yang telah ditentukan sebelumnya.

     F. Lembar Isian Rencana Studi (LIRS) dan Lembar Hasil Studi (LHS)

1.       Lembar Isian Rencada Studi (LIRS)

Lembar Isian Rencana Studi (LIRS) merupakan lembar isian untuk merencanakan mata kuliah yang diambil pada setiap semester. Pengisian LIRS adalah hal yang wajib dilakukan oleh semua mahasiswa UNU Kalbar. Hal ini berkaitan dengan mata kuliah yang akan diambil pada setiap semester. Guna perapian administrasi perkuliahan, dan dapat memberikan ruang kepada Dosen Pembimbing Akademik dalam menentukan atau memberikan arah agar mahasiswa yang bersangkutan dapat menempuh perkuliahan dengan tepat dan cepat. LIRS juga berguna untuk pendataan jumlah mahasiswa yang mengambil suatu mata kuliah. Tahap-tahap dalam pengisian LIRS sebagai berikut.

a)    Pendaftaran kuliah dilaksanakan pada setiap awal semester dengan mengisi Lembar Isian Rencana Studi (LIRS)

b)    Pengisian LIRS harus dilaksanakan dengan disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik.

c)    Konsultasi pengisian LIRS harus dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan dengan dosen pembimbing akademi.

d)    Pengisian LIRS harus dilakukan sendiri oleh mahasiswa melalui Sistem Langitan UNU Kalbar dan atau melalui formulir yang telah disediakan oleh akademik.

e)    Batas waktu penandatanganan dan pengisian LIRS oleh dosen pembimbing akademik paling lambat 1 minggu sebelum perkuliahan dimulai.

f)    Bagi mahasiswa yang tidak melakukan konsultasi pengisian LIRS dengan dosen PA tidak akan diberikan kartu peserta ujian.

g)    Mahasiswa yang tidak melakukan penyerahan LIRS yang telah ditandatangani dosen PA menyebabkan mahasiswa tersebut tidak terdaftar sebagai peserta kegiatan akademik (tidak terdaftar sebagai peserta mata kuliah dan peserta ujian) pada semester tersebut.

h)    Bagi mahasiswa yang dosen Pembimbing Akademiknya tidak berada di tempat sampai pada batas waktu pada point 5, maka LIRS mahasiswa yang bersangkutan ditandatangani oleh Ketua Prodi.

     2.       Lembar Hasil Studi (LHS)

    Lembar Hasil Studi (LHS) adalah lembar isian untuk mengetahui hasil studi mahasiswa dalam setiap          semester. LHS dapat dilihat dari daring melalui sistem LANGITAN. Selain dari daring, mahasiswa akan deberikan LHS oleh bagian akademik setelah selesai ujian dan nilai sudah terisi sesuai penjadwalan yang telah ditetapkan kalender akademik.